Recent Posts

Recent Comments

FAJRI 99.3 FM


Tinggal Click

Jualan Buku Tanpa Modal

Sudah Gratis, Tok Cer lagi

smadav antivirus indonesia

Hidayatullah.com--Jaringan Indonesia Raya (JIRA) bersama dengan beberapa organisasi lainnya sepakat melakukan upaya advokasi guna mencegah disahkannya RUU Jaminan Produk Halal (RUU JPH) tersebut menjadi Undang-Undang.
Dalam upaya mensosialisasikan dan mengkonsolidasikan persoalan RUU JPH ini, JIRA melakukan inisiasi dengan berbagai kegiatan, seperti seminar, diskusi publik, dan diskusi terbatas.
Beberapa waktu lalu (6/8) digelar diskusi terbatas dengan topik bahasan mengenai “Merespon RUU Jaminan Produk Halal” dengan menghadirkan tiga pembicara, yakni Aldentua Siringo Ringo (Tim hukum PGI), Daniel Yusmic P.FoEkh (LePAS 10), serta dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, Maruli Silaban (JIRA).
Acara diskusi terbatas berlangsung di ruang pertemuan PGI, Jakarta dengan dimoderatori Gabarel Sinaga (JK-LPK) dengan tujuan untuk sosialisasi dan konsolidasi terkait RUU JPH .
Selain itu, dalam pernyataannya Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta agar RUU JPH ini ditinjau dan dihentikan pembahasannya di DPR RI karena Indonesia bukan negara agama dan Indonesia terdiri dari beragam etnik agama, maka itu akan bersinggungan dengan rasa keadilan dan HAM.
Selain itu hukum agama harus dipisahkan dari hukum negara. Jika tidak, maka akan melahirkan diskriminasi, yang pada gilirannya dapat merusak kebhinnekaan yang damai dan harmonis di Indonesia.
Ditambahkan pula bahwa negara bertugas melindungi hak-hak semua warga negara, termasuk menjamin kebebasan beragama dan menjalankan ibadahnya masing-masing sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 dan 29. Tetapi jaminan itu tidak mengharuskan negara memproteksi secara berlebihan terhadap agama tertentu. Biarlah soal menjalankan agamanya menjadi urusan masing-masing penganut agama dengan Tuhannya, dilaksanakan dengan kerelaan, dan bukan dengan pengaturan hukum yang diatur oleh negara.
Daniel Yusmic P.FoEkh, (LePAS 10) dalam pemaparannya pada acara diskusi terbatas tersebut mengatakan bahwa suatu Undang-Undang apabila dipaksakan di dalam masyarakat yang majemuk, maka dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. “Sebuah RUU itu harus transparan dalam pembuatannya dan melibatkan partisipasi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, faktor agama masih sangat dominan dalam proses pembentukan dan perkembangan hukum di Indonesia. Berbeda dengan di negara modern, yang mana pengaruh agama mulai berkurang.
Aldentua Siringo Ringo (tim hukum PGI) mengatakan, tidak cukup hanya dengan membaca teks saja tetapi kita harus memahami suasana kebatinan ketika UUD 1945 itu dibuat. Demikian juga halnya dengan Undang-Undang, ketika kita membaca UU Pornografi tidak ada hal-hal yang menakutkan di dalamnya. Tetapi ketika di balik RUU Pornografi ternyata menjadi payung hukum bagi semua perda bernuansa syariah, maka itulah yang menjadi persoalannya. Dengan kata lain kita harus paham apa yang ada di balik sebuah Rancangan Undang-Undang.
“Sejauh mana gereja-gereja merespon terhadap RUU bernuansa syariah dan upaya preventif apa yang dilakukan gereja agar RUU bernuansa syariah tidak diloloskan menjadi Undang-Undang?”
Upaya untuk mengadvokasi para pendeta mengenai persoalan RUU JPH ini menjadi penting dilakukan agar para pemimpin gereja dapat mensosialisasikannya kepada jemaat melalui kotbah mereka dan menyuarakannya kepada pemerintah.
Kekhawatiran yang timbul kemudian apabila RUU syariah diloloskan menjadi Undang-Undang adalah bahwa akan makin banyak bermunculan kebijakan-kebijakan syariah lainnya yang tidak bisa dikawal dan diawasi masyarakat.
RUU JPH juga dinilai diskriminatif, yang apabila disahkan nantinya menjadi Undang-Undang yang dapat mengganggu hak asasi umat lainnya. Untuk itu RUU JPH tidak perlu bentuk.
Sebagaimana diketahui, guna melindungi hak kaum Muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana membuat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). UU ini dimaksudkan melindungi kaum Muslim dari kehalalan produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologik, dan produk rekayasa genetika. Masalahnya, ketika UU ini dimaksudkan hanya untuk kaum Muslim, mengapa kaum non-Muslim begitu rebut?

1 komentar

  1. palaneeeagleburger  

    Harrah's Cherokee Casino Resort - Mapyro
    Harrah's Cherokee 남원 출장마사지 Casino Resort is 사천 출장샵 located in Cherokee, North Carolina, and is 수원 출장샵 open daily 24 hours. 안동 출장안마 The casino's 120000 부천 출장샵 square foot gaming space features

Post a Comment

Yuk.Ngeblog.web.id

Pengikut Seiman

Pesan Tulisan


ShoutMix chat widget