Aug
11

“Operasi itu akan diadakan dua hari sebelum puasa. Kami akan bekerjasama dengan jajaran kepolisian. Pedagang yang menjual daging gelonggongan dan ayam tiren dapat dikenakan sanksi pidana,” tandas Djaelani, Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Hewan Sudin Peternakan dan Pertanian, Senin.
Ia mengatakan, daerah yang paling rawan penjualan daging sapi gelonggongan dan ayam ‘tiren’ adalah daerah yang padat penduduk, seperti kawasan Johar Baru dan Pal Merah, yang merupakan wilayah perbatasan dengan Jakarta Barat.
“Maka, di daerah itu akan kami sisir dengan mengerahkan 10 hingga 15 petugas gabungan,” jelasnya.
Djaelani mengatakan, pedagang yang menjual daging gelonggongan dan ayam ‘tiren’ melanggar Perda No. 8/1989 tentang Hewan Ternak Besar dan Kecil, dan Perda No. 5/1992 tentang Ternak Ayam.
“Sanksinya berupa kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 5 juta. Kami tidak segan-segan menindak pedagang yang melanggar Perda itu,” tandasnya lagi.
Post a Comment